Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan
kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut sistem pemerintahan . Ada beberapa_macam_sistem
pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
Kedua
sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari
kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami
karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam
penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar
sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
·
Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan
pemerintah dapat berjalan dengan baik
·
Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini
disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
·
Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan
kebijakan publik sangat jelas.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya
Parlemen
·
Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut
sangat banyak( banyak suara).
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial
·
Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung
jawab kepada presiden.
·
Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang
krisis kabinet
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung
pada parlemen
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu
tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun,
sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen
sendiri.
Kelemahan
Sistem pemerintahan Presidensial
·
Pengawasan rakyat lemah
·
Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat
perhatian
. Tahun 1945-1949
Semula sistem pemerintahan yang
digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer)
dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi
pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri
maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy
Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat
itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang
digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka
Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan
berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA
sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD
1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
(Bentuk pemerintah Indonesia)
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan
masing-masing. Bentuk
pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas
politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi
bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
ndonesia
menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk
pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1
ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik".
Bentuk
pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik
absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan
Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan
dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh
konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan
kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik
konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa
jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui
cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih
presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau
koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden
dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan
pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD
mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan
aturan lain tentang kehidupan bernegara.
Sistem
Pemerintahan
Pemerintahan negara kita berdasarkan
pada demokrasi Pancasila. Yaitu sebuah demokrasi yang pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi Pancasila artinya adalah demokrasi
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pemerintah Indonesia diatur secara desentralisasi, dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri atas:
Pemerintah Indonesia diatur secara desentralisasi, dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri atas:
- 33 buah provinsi,
- lebih dari 273 kabupaten,
- 63 kota,
- 6 kota administrasi,
- 4010 kecamatan
- dan 65.295 desa.
No comments:
Post a Comment