Wednesday, January 21, 2015

Pengelola Wakaf

Add caption
Nazhir Wakaf adalah seseorang yang bertanggung jawab mengawasi perputaran, perkembangan, pertumbuhan, penjagaan, pengelolaan wakaf dan lain sebagainya.


Meskipun waqif telah menentukan seorang nazhir, pengelolaan itu adakalanya dilakukan oleh waqif sendiri jika dia mensyaratkan bahwa pengelolaan wakaf menjadi kewenanganya. Adakalanya oleh penerima wakaf jika waqif mensyaratkan agar dia mengelola wakaf. Dan adakalanya selain mereka, yaitu pihak lain yang tidak ada kaitanya dengan wakaf jika memang dia mendapatkan kewenangan mengelola wakaf. Pengelolaan wakaf harus mengikuti persyaratan dari waqif, karena para sahabat mewakafkan dan  menentukan persyaratan pada seseorang yang mengelola wakaf. Umar ra menyerahkan wewenang pengelolaan wakaf pada Hafshah. Ketika dia wafat, pengelolaan wakaf diserahkan pada keluarganya yang cerdas.
Apabila waqif tidak menyertakan persyaratan [pengelolaan pada seseorang, hakim menjabat sebagai pengelola wakaf, karena hak penerima wakaf dan hak orang menerima pengalihan wakaf berhubungan erat dengan pengelolaan tersebut. Apabila waqif mengangkat dua orang anak laki-lakinya yang istimewa, sementara di antara sekian banyaj anak waqif hanya seorang yang lebih berkompeten, hakim menyatukan anak waqif yang lain dengan anak tersebut, karena waqif tidak merelakan wakafnya dikelola oleh satu orang anaknya.
Syarat seorang nazhir harus adil (konsekuen dalam menjalankan tuntunan agama, baik perintah maupun larangan), cukup mampu (kuat dan mampu mengatur sesuatu yang menjadi kewajibanya sebagai nazhir) dan memperoleh petunjuk untuk melakukan pengelolaan.
Tugas-tugas nazhir adalah mengelola, menyewakan, memetik asil wakaf, dan membagikanya pada orang yang berhak menerimanya, menjaga pangkal dan penghasilan wakaf dengan penuh kehati-hatian karena tugas semacam itulah yang harus diketahui oleh seorang nazhir. Hal ini ketika nazhir menerima mandat dalam menangani semua perkara tersebut bersifat umum.
Jadi, apabila waqif hanya memberi mandat padanya untuk menangani sebagian tugas tersebut, nazhir tidak boleh melampaui batas kewenanganya karena dia harus tunduk pada persyaratan yang telah ditentukan halnya jabatan wakil.
Apabila waqif menjanjikan sebagian penghasilan wakaf menjadi milik nazhir, hal tersebut hukumnya boleh, meskipun melebihi upah standar minimum. Berbeda dengan kasus ketika pengelolaan menjadi kewenangan waqif, dan dia menjanjikan pada dirinya sebagian penghasilan wakaf, maka upah pengelolaan tidak boleh melebihi upah standar minimum.
Menurut pendapat yang shahih, jika waqif tidak menyebutkan besaran upah yang menjadi hak nazhir maka nazhir tidak berhak mendapat upah. Namun, apabila nazhir melaporkan masalah tersebut kepada hakim agar hakim menetapkan upah bagi dirinya, hakim boleh menetapkan upah tersebut.
Apabila pengelola wakaf mengaku telah mengalokasikan penghasilan wakaf pada para pihak yang berhak menerimanya, dan jika pihak-pihak tersebut dipastikan belum menerima penghasilan wakaf, maka yang dapat dibenarkan ialah pernyataan pihak-pihak penerima, dan mereka berhak menuntut nazhir untuk melakukan penghitungan penghasilan wakaf.
Apabila mereka bukan pihak yang telah dipastikan mendapat penghasilan wakaf, penguasa berwenang memintanya untuk melakukan penghitungan. Terakhir ini adalah pendapat yang paling kuat dalilnya dari kedua pendapat yang berkaitan dengan masalah ini.
Jika dimungkinkan, gugatan nazhir terkait besaran biaya yang telah dikeluarkanya dapat dibenarkan. Apabila hakim mencurigai nazhir melakukan kebohongan, hakim memintanya agar bersumpah. Ketemtuan tersebut sesuai dengan adat yang berlaku. Atau dalam pengalokasian wakaf kepada para kaum fakir dan sejenisnya ada perbedaan dengan penerima wakaf yang telah ditentukan. Dalam kasus ini, dia tidak dapat dibenarkan, karena nazhir tidak mendapat kepercayaan melakukan hal tersebut.
Waqif berwenang memecat seorang nazhir, dan mengangkat orang lain. Kecuali waqif telah mensyaratkan pada seseorang untuk menjadi nazhir selama wakaf masih tetap utuh; dia tidak berwenang memecatnya, walaupun demi kemaslahatan. Sebab, tidak dibenarkan mengubah sesuatu yang telah disyaratkan padanya, seperti orang lain yang tidak berwenang memecatnya.
Menurut  pendapat ashah, akad nazhir yang menyewakan barang yang diwakafkan pada orang lain sampai masa tertentu dengan upah sesuai standar minimum, lalu upah standar pada masa itu naik, atau ada seseorang yang meminta lebih dibandingkan upah standar minimum, maka akadnya tidak batal. Karena, akad telah berjalan sesuai keuntungan yang diperoleh pada waktunya, sehingga kasus ini serupa dengan kasus ketika seorang wali menjual kekayaan seorang anak, kemudian harga di pasar beranjak naik, atau ada seseorang yang meminta harga lebih tinggi.

No comments:

Post a Comment